Pages

Kamis, 26 Juli 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS LAMPUNG


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMPUNG

PEMBUKAAN

Bismillahirohmanirrokhim

Mahasiswa merupakan agen penggerak dan agen perubah dalam setiap lingkungan yamg berada disekitarnya.Oleh karena itu, setiap mahasiswa juga dituntut peran dan tanggung jawabnya dari segala aktivitas yang dilakukannya.Dan setiap mahasiswa dituntut untuk dapat memberikan sumbangsih serta partisipasinya.

Sebagai warga akademika yang merupakan bagian internal dari masyarakat, bangsa dan negara, mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Lampung perlu menyiapkan diri agar menjadi kader-kader bangsa yang memiliki kemampuan akademik dan mampu mengaplikasikan kemampuan tersebut serta mengupayakan penggunannya demi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara.

Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan rahmat ALLAH SWT disertai dengan usaha yang teratur dan kesinambungan, maka dengan ini kami mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Lampung yang digerakkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan Universitas Lampung yang selanjutnya disebut HIMEPA FEB UNILA



Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan di Bandarlampung pada tanggal 17 Mei 2000 sampai batas waktu yang tidak ditentukan



Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Bandarlampung


BAB II
AZAS

Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN


Pasal 5
Tujuan
Tujuan Himepa FEB UNILA adalah membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki integritas, berwawasan luas,berkepribadian, berakhlak mulia, profesional, serta memiliki kesadaran kritis, analitis dan kepedulian terhadap masyarakt, bangsa dan negara, serta dapat bersaing di pasar kerja.

Pasal 6
Fungsi
HIMEPA FEB UNILA berfungsi sebagai :
1.      Wahana demokrasi Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung
2.      Wahana kedaulatan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung
3.      Wahana penyerapan, pengkajian dan penyaluran aspirasi, pemberdayaan,  pengembangan serta pemersatu Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung
4.      Wahana pengembangan visi dan misi Mahasiswa Ekonomi Pembangun Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung
5.      Wahan advokasi Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung






Pasal 7
Peran
HIMEPA FEB UNILA berperan sebagai sumber insani pembangunan bangsa dan negara


BAB VI
SIFAT DAN STATUS

Pasal 8
Sifat
HIMEPA FEB UNILA bersifat tunggal, otonom dan independen

Pasal 9
Status
HIMEPA FEB UNILA merupakan lembaga struktur Universitas Lampung dan merupakan lembaga struktural dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung




BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota Himepa FEB UNILA adalah seluruh mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan
BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan Himepa FEB UNILA ada ditangan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan yang diwujudkan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Istimewa Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung

BAB VII
KELENGKAPAN BADAN KELENGKAPAN

Pasal 12
Kelengkapan HIMEPA FEB UNILA
Kelengkapan Himepa FEB UNILA adalah :
1.         Musyawarah Besar Mahasiswa Ekonomi Pembanguna Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung yang selanjutnya disebut MBM EP FEB UNILA
2.         Musyawarah Istimewa Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung yang selanjutnya disebut MIM EP FEB UNILA
3.         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMEPA FEB UNILA merupakan aturan dasar kelembagaan HIMEPA FEB UNILA
4.         Garis- Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO) dan Rekomendasi merupakan dasar penggerak dan arah bagi kelengkapan HIMEPA FEB UNILA



Pasal 13
Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan adalah Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan yang selanjutnya disebut HIMEPA yang berbasis keilmuan dan Himpunan Mahasiswa ditingkat jurusan

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 14
Atribut HIMEPA FEB UNILA diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 15
Keuangan Himepa FEB Unila diperoleh dari :
1.         Dana Himepa FEB Unila yang berasal dari dana kemahasiswaan Universitas Lampung
2.         Dana hasil kerjasam Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan FEB UNILA dengan institusi lain yang tidak mengikat
3.         Sumbangan-sumbangan yang halal dan baik yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Himepa FEB Unila
4.         Dana usaha yang bersifat mandiri, halal, dan baik yang disetujui pengurus Himepa



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
  1. Usulan perubahan Anggaran Dasar Himepa FE Unila hanya dapat diajukan sekurang-kurangnya 1/2  + 1 peserta sejak MBM Himepa FE UNILA yang hadir
  2. Anggaran Dasar Himepa FE Unila hanya dapat diubah oleh MBM FE UNILA yang mempunyai hak suara dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/+ 1 dari jumlah tersebut yang hadir

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 17
  1. Pembubaran Himepa FEB Unila hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Besar Mahasiswa EP FEB UNILA atau Musyawarah Istimewa Mahasiswa EP FEB UNILA
  2. Apabila point satu tidak terpenuhi, maka pembubaran HIMEPA FEB UNILA dapat dilakukan referendum berdasarkan hasil ketetapan MBM EP FEB UNILA atau MIM EP FEB UNILA dan kemudian hasilnya disepakati lebih dari 50% + 1 dari setiap angkatan
  3. Apabila point dua tidak terpenuhi, pembubaran HIMEPA FEB UNILA dapat dilaksanakan dengan persetujuan Mahasiswa EP FEB UNILA dengan dicantumkan 500 tanda tangan mahasiswa EP FEB UNILA




BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar HIMEPA FEB UNILA akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain dibawahnya
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kewajiban
  1. Setiap anggota Himepa wajib menjunjung tinggi dan menaati semua peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh peraturan yang berlaku di Himepa FEB Unila
  2. Setiap anggota Himepa wajib menjaga dan memelihara nama baik jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila

Pasal 2
Hak-hak
  1. Setiap anggota Himepa FEB UNILA mempunyai hak membela diri apabila haknya sebagai mahasiswa Unila terganggu
  2. Setiap anggota Himepa FEB Unila berhak mengeluarkan pendapat dan mendapat perlakuan yang sama
  3. Setiap anggota Himepa FEB Unila berhak berpartisipasi dalam kegiatan Himepa FEB Unila
  4. Setiap anggota Himepa FEB Unila memiliki hak memilih dan dipilih
  5. Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur dalam peraturan pengurus badan kelengkapan




Pasal 3
Hilang Keanggotaan
Keaggotaan sebagai anggota Himepa FEB Unila hilang apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Tidak lagi menjadi mahasiswa EP FEB UNILA
  3. Sedang menjalani sanksi akademik
  4. Karena melanggar AD/ART/GBHKO HIMEPA FEB Unila yang terbukti pada MBM HIMEPA FE Unila






BAB II
MUSYAWARAH MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMPUNG


Pasal 4
Musyawarah Besar Mahasiswa Ekonomi Pembangunan selanjutnya disebut MBM EP FEB UNILA adalah forum permusyawaratan tertinggi di Himepa FEB Unila

Pasal 5
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MBM Himepa FEB Unila yaitu :
  1. Menetapkan AD dan ART Himepa FEB Unila
  2. Menetapkan GBHKO dan Rekomendasi Himepa FEB Unila
  3. Memilih dan menetapkan presidium sidang MBM Himepa FEB Unila
  4. Menetapkan tata tertib dan agenda acara Himepa FEB Unila sebagai keputusan MBM Himepa FEB Unila
  5. Menetapkan kriteria calon ketua umum Himepa dan tata tertib pemilihan raya Himepa FEB Unila
  6. Menetapkan dan melantik ketua umum Himepa FEB Unila terpilih
  7. Menerima atau menolak pertanggungjawaban periode kepengurusan Himepa FEB Unila

Pasal 6
Persidangan
1.      Sidang :
  • Sidang Pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan MBM EP FEB UNILA
2.   Peserta sidang
 Peserta sidang adalah seluruh  peserta MBM EP FEB UNILA

BAB III
MUSYAWARAH MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMPUNG

Pasal 7
Wewenang
  1. Musyawarah Istimewa Mahasiswa Himepa FEB Unila selanjutnya disebut MIM Himepa FEB Unila dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban dari ketua umum Himepa FEB Unila dan membebastugaskan jika terbukti melanggar AD/ART dan GBHKO Himepa FEB Unila sebelum masa jabatannya berakhir
  2. MIM Himepa FEB Unila dilaksanakan untuk meminta solusi

Pasal 8
Penyelenggaraan
  1. MIM Himepa FEB Unila dilaksanakan bila sekurang –kurangnya 2/3 mahasiswa Ekonomi Pembangunan FEB Unila dan atau presidium Himepa FEB Unila
  2. Pelaksanaan MIM Himepa FEB Unila dinyatakan sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Mahasiswa Ekonomi Pembangunan
  3. Keputusan MIM Himepa FEB Unila dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurngnya ½ + 1 anggota MIM Himepa FEB Unila

BAB IV
HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMPUNG

Pasal 9
Kewajiban
  1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan Himepa FEB Unila
  2. Melaksanakan seluruh ketetapan MBM atau MIM Himepa FEB Unila
  3. Melaksanakan ketetapan yang telah diatur oleh AD/ART Himepa FEB Unila
  4. Melaksanakan GBHKO dan Rekomendasi Himepa FEB Unila
  5. Menjunjung tinggi ketetapan-ketetapan DPM FEB Unila
  6. Mematuhi dan menjunjung tinggi konstitusi KBM Unila
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban kepengurusan Himepa FEB Unila

Pasal 10
Hak dan Wewenang
  1. Mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung
  2. Mewakili Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB Unila dalam berinteraksi dengn pihak-pihak didalam dn diluar Unila
  3. Merancang, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menjadi program kerja
  4. Melakukan pergantian kepengurusan secara otonom

Pasal 11
Alat Kelengkapan
Dalam kehidupan keseharian organisasi, Himepa FEB Unila memiliki alat kelengkapan sebagai berikut :
  1. Presidium, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Bidang dan Sekretaris-sekretaris Bidang
  2. Bidang-bidang :
1.      Bidang Pengkajian dan Penalaran Ilmiah
2.      Bidang Penerbitan dan Komunikasi Mahasiswa
3.      Bidang Kaderisasi dan Hubungan Luar
  1. Sekretaris Umum
1.      Administrasi kesekretariatan
2.      Dokumentasi dan Publikasi
3.      Mewakili Ketua Umum jika berhalangan hadir
  1. Bendahara Umum
1.      Penggalangan sumber dana
2.      Pengelolaan sumber dana
3.      Mengusahakan dana mandiri
4.      Berkoordinasi dengan bendahara pelaksana kegiatan
  1. Biro Kesekretariatan
  2. Biro Dana Usaha
  3. Dewan Pembina

Pasal 12
Pengurus
  1. Ketua Umum Himepa FEB Unila adalah hasil dari pemilihan raya
  2. Pengangkatan sekretaris umum, bendahra umum, ketua-ketua bidang, sekretaris-sekretaris bidang dan biro-biro Himepa FEB unila terpilih harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada anggota

Pasal 13
Dewan Pembina
  1. Dewan pembina adalah presidium demisioner berjumlah 9 orang
  2. Masa jabatan dewan pembina adalah 1 periode

Pasal 14
Rapat-rapat
Dalam proses kerja, pengurus Himepa FEB Unila memiliki jenis-jenis rapat sebagai berikut :
1.      Rapat Kerja Paripurna
Yaitu rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus Himepa FEB Unila yang berwenang membahas hasil presidium, dan atau rapat-rapat bidang, dan atau rapat dengar pendapat bersama mahasiswa EP

2.      Rapat Presidium
Yaitu rapat yang diikuti oleh Presidium Himepa FEB Unila dengan wewenang mengkaji ulang perkembangan internal dan eksternal Himepa FEB Unila

3.      Rapat Bidang
Yaitu rapat yang diikuti oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan anggota bidang dengan wewenang merumuskan, menetapkan dan mengkaji ulang pelaksanan program kerja Himepa FEB Unila yang menjadi tanggung jawab bidang bersangkutan




BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Periode
  1. Periode kepengurusan Himepa FEB Unila adalah satu tahun
  2. Periode kepengurusan Himepa FEB Unila yang diatur oleh AD/ART Himepa FEB Unila ini adalah setahun sejak dilantik dan disumpah
  3. Pimpinan lembaga yang diatur dalam AD/ART Himepa FEB Unila tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam periode selanjutnya
  4. Pimpinan lembaga yang diatur dalam AD/ART Himepa FEB Unila tidak diperkenankan menyelesaikan masa studi dan pengajuan cuti akademik sebelum berakhir masa kepengurusan





Pasal 16
Rangkap Jabatan
Seluruh presidium yang diatur oleh AD/ART Himepa FEB Unila tidak diperkenankan melakukan rangkap jabatan sebagai pengurus struktural pada lembaga lain dilingkungan KBM Unila



Pasal 17
Sanksi-sanksi
  1. Seluruh pengurus Himepa FEB Unila dikenakan sanksi organisasi apabila melanggar AD/ART dan atau peraturan yang berlaku di Himepa FEB Unila
  2. Mekanisme penjatuhan dan bentuk sanksi diatur oleh presidium kemudian disosialisasikan kepada seluruh pengurus Himepa berdasarkan peraturan yang berlaku

BAB VI
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 18
Perubahan AD/ART Himepa FEB Unila hanya dapat dilakukan dalam MBM atau MIM Himepa FEB Unila melalui persetujuan sekurang-kurangnya ½ + 1 peserta yang hadir

BAB VII
PENUTUP
  1. ART ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari AD Himepa FEB Unila
  2. Mekanisme penjatuhan sanksi-sanksi diatur kemudian dalam keputusan MBM EP FEB UNILA dan tidak bertentangan dengan AD/ART Himepa FEB Unila
  3. AD/ART ini wajib disempurnakan dan disosialisasikan oleh presidium Himepa yang terpilih untuk dijadikan dokumentasi Himepa FEB Unila.    

  


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More